Keanggotaan Perpustakaan

ANGGOTA UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS PERADABAN

Sebagaimana fungsi dan peran perpustakaan perguruan tinggi, UPT Perpustakaan Universitas Peradaban diperuntukan bagi :

  1. Mahasiswa Universitas Peradaban
  2. Dosen dan Karyawan Universitas Peradaban
  3. Masyarakat dari luar Universitas Peradaban

Syarat Keanggotaan

Seluruh civitas akademika Universitas Peradaban dapat menjadi anggota perpustakaan dan diperkenankan untuk meminjam koleksi perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk menjadi anggota perpustakaan harus mendaftarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Menunjukan Kartu Mahasiswa yang masih berlaku
  2. Menunjukan SK mengajar (bagi dosen)
  3. Menunjujan Kartu Pegawai
  4. Aktivasi/registrasi anggota dilakukan setiap tahun dengan menunjukan kartu tanda anggota perpustakaan atau KTM yang masih berlaku

Hak Anggota Perpustakaan:

  1. Meminjam koleksi buku teks sirkulasi sebanyak maksimal 2 eksemplar selama 3 hari dan bisa diperpanjang masa pinjam sebanyak 2 kali
  2. Memanfaatkan koleksi referensi, terbitan berkala, skripsi di ruang masing-masing (menggunakan di tempat)
  3. Memanfaatkan akses WiFi dan Internet
  4. Mendapatkan asistensi dari staf perpustakaan dalam penelusuran informasi dan koleksi di Perpustakaan

Pembebasan Keanggotaan

Pembebasan keanggotaan ini diperlukan untuk mendapatkan Surat Bebas Pustaka (Surat Bebas Peminjaman Pustaka) dengan menunjukan KTA dan KTM yang berlaku untuk dicek status keanggotaan, pinjaman, dan tagiha koleksi.

 

Keanggotaan Bagi Non Civitas Akademika

Pengguna perpustakaan dari luar Universitas Peradaban tidak berhak menjadi anggota perpustakaan, namun dapat mengakses koleksi Perpustakaan Universitas Peradaban dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Meminta ijin kepada petugas perpustakaan
  2. Menunjukan kartu identitas diri
  3. Mengisi buku pengunjung perpustakaan.