Akreditasi Prodi Agribisnis

Universitas Peradaban, yang saat ini memiliki 4 Fakultas dan 13 Prodi terus meningkatkan kualitas akademiknya. Usaha untuk itu adalah dengan melakukan akreditasi. Akreditasi merupakan penentuan standar mutu dan penilaian suatu lembaga pendidikan (pendidikan tinggi) oleh pihak di luar lembaga yang independen.

Merujuk dari buku akademik “Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi”, dijelaskan bahwa akreditasi merupakan proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Evaluasi dan penilaian da¬lam rangka akreditasi institusi dilakukan oleh tim asesor, terdiri para pakar yang memahami hakikat pengelolaan perguruan tinggi.

Akreditasi merupakan salah satu bentuk sistem jaminan mutu eksternal yaitu suatu proses yang digunakan lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Dengan demikian, akreditasi melindungi masyarakat dari penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Beberapa waktu lalu, empat prodi di bawah naungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yaitu Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Bahasa Inggris (PBI), Pendidikan Matematika, dan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) telah melakukan re-akreditasi dan alhamdulillah mendapatkan nilai yang sangat memuaskan.

Dan belum lama pada tanggal 29 sampai 30 Juli Prodi Agiribisnis di bawah naungan Fakultas Sains dan Teknologi (FST) juga telah di visitasi oleh tim Asesor dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Pada kesempatan ini tim asesor yang hadir adalah Prof. Dr. Imron Zahri, MS dari Universitas Sriwijaya Palembang dan Dr. Ir. Masi Ilsan, MP dari Universitas Muslim Indonesia Makassar.

Sebenarnya apa saja yang dinilai? Penilaian akreditasi ini mulai dari Visi, Misi, Tujuan, Sasaran , dan Strategi Pencapaian. Kedua Tata Pamong , Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu. Ketiga mengenai Mahasiswa dan Lulusannya. Keempat Sumber Daya Manusia. Kelima tentang Kurikulum, Pembelajaran serta suasana Akademik. Keenam mengenai Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi dan yang terakhir adalah tentang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, serta Kerjasama.

Jadi dengan akreditasi ini masyarakat luas bisa melihat dan mengukur mutu pendidikan pada suatu lembaga pendidikan perguruan tinggi dan daya saing terhadap lulusannya serta dapat menjamin tentang proses belajar mengajar pada perguruan tinggi tersebut.

Posted on: 06/08/2019, by :