Peraturan dan Tata Tertib

TATA TERTIB PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN UP

Setiap pengunjung perpustakaan UP wajib menaati peraturan dan tata tertib sebagai berikut:

  • SYARAT MASUK
    1. Menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau KTM yang masih berlaku
    2. Mengisi buku pengunjung
    3. Menitipkan semua barang bawaan kecuali barang berharga.
    4. Bersikap dan berpakaian sopan, tidak memakai sandal jepit, berkaos oblong
  • SYARAT KELUAR
    1. Menyelesaikan jenis transaksi
    2. Pemeriksaan barang bawaan
    3. Pemeriksaan lain bila dipandang perlu
  • LARANGAN
    1. Memutilasi bahan pustaka berupa buku atau non buku
    2. Mempraktekan vandalisme
    3. Melakukan tindakan dan perilaku asusila
    4. Menimbulkan suara berisik, gaduh.
    5. Membuang sampah sembarangan
    6. Makan, minum dan merokok di ruangan perpustakaan
  • ANJURAN
    1. Berpakaian sewajarnya kaum intelektual
    2. Mengembalikan bahan pustaka tepat waktu
    3. Responsif terhadap semua niat baik staf dalam memberikan layanan.

 

  • SANKSI BAGI PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN UP

Untuk lebih meningkatkan tegaknya peraturan dan tata tertib serta keamanan yang berlaku pada perpustakaan Universitas Peradaban, bagi bagi anggota yang melanggar ketentuan yang telah digariskan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

Pengguna perpustakaan yang merusakkan sebagian dan atau keseluruhan atau menghilangkan bahan pustaka yang menjadi tanggungjawab peminjamannya dikenakan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengguna perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku pinjaman di bagian sirkulasi dikenakan denda Rp 1000,00 per buku tiap hari keterlambatan (sesuai tata tertib peminjaman).
  2. Mengganti bahan pustaka yang rusak sebagian dan atau keseluruhan atau hilang tersebut dengan bahan pustaka yang sama atau diganti dengan uang senilai 2 kali harga(terbaru) dari bahan pustaka yang hilang.
  3. Tidak boleh mengganti bahan pustaka dengan hasil fotocopy-an.
  4. Pengguna yang tidak mentaati tata tertib dan peraturan, baik sebagian atau keseluruhan, tidak diperkenankan memanfaatkan fasilitas  yang ada di perpustakaan.
  5. Pengguna yang dengan sengaja atau direncanakan melanggar peraturan dan tata tertib akan dikenakan sanksi administratif dan atau akademik.