TATA TERTIB PERPUSTAKAAN
Peraturan Umum
- Berpakaian sopan dan tidak diperkenankan memakai kaos oblong, jaket dan sandal.
- Mengisi daftar pengunjung yang sudah disediakan.
- Tidak diperkenankan membawa buku, tas, map dan sejenisnya, serta membawa jaket ke ruang perpustakaan.
- Tidak diperkenankan menyimpan uang, perhiasan, dan barang-barang berharga lainnya dalam perlengkapan barang yang di titipkan.
- Menjaga kerapihan bahan pustaka, kebersihan, keamanan dan ketenangan belajar.
- Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman atau pun makan-makan dan merokok di ruang perpustakaan.
- Memperlihatkan kepada petugas barang/buku yang dibawa pada saat masuk dan keluar perpustakaan.
Peraturan Peminjaman Perpustakaan
Prosedur Peminjaman
- Setiap Peminjam harus memperlihatkan kartu anggota perpustakaan/kartu pinjam yang masih berlaku.
- Setiap Peminjam tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota perpustakaan milik orang lain.
- Jenis koleksi buku yang dipinjam adalah semua buku yang ada di ruang sirkulasi.
- Jumlah koleksi yang dapat dipinjam:
Mahasiswa sebanyak 2(dua) eksemplar; Dosen dan karyawan sebanyak 3 (tiga) eksemplar - Setiap peminjaman diharuskan memeriksakan keutuhan buku yang akan dipinjamnya kepada petugas peminjaman
- Buku-buku yang dipinjam oleh mahasiswa, dosen, dan karyawan paling lambat dikembalikan 6 (enam) hari terhitung mulai tanggal peminjaman.
- Buku yang telah habis masa pinjamannya harus dikembalikan tepat waktunya dan dapat diperpanjang waktu pinjamnya.
- Perpanjangan waktu peminjaman hanya dapat dilakukan sebanyak 1(satu) kali.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Peminjam
- Peminjam diwajibkan memelihara buku yang dipinjamnya dengan baik dan dilarang membuat tulisan, coretan atau merusak/merobek halaman buku.
- Kerusakan buku yang dipinjam yang disebabkan oleh peminjam, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam dan diharuskan mengganti dengan buku yang sama dalam keadaan utuh dan ditambah dengan denda keterlambatan.
- Kehilangan buku perpustakaan yang sedang dipinjam sepenuhnya menjadi tanggung jawab peminjam.
- Penggantian dapat berupa:
Buku yang sama judulnya;
Uang yang besarnya:
1 X harga buku, untuk buku-buku terbitan dalam negeri, ditambah biaya administrasi, atau 2 X lipat harga buku, untuk buku-buku terbitan dalam negeri yang termasuk kategori buku langka, atau 3 X harga buku, untuk buku-buku terbitan luar negeri.
Sanksi
- Setiap peminjam yang mempunyai buku pinjaman dan telah melewati batas waktu peminjamannya tidak diperkenankan meminjam buku lain sebelum buku tersebut dikembalikan.
- Setiap peminjaman yang terlambat mengembalikan buku dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Setiap peminjam yang terlambat mengembalikan buku pinjamannya sampai 2(dua) bulan berturut-turut terhitung sejak jatuh tempo tanggal pengembaliannya, dinyatakan menghilangkan buku tersebut.
- Tidak diperkenankan menggunakan haknya sebagai anggota perpustakaan untuk sementara waktu
Dicabut tanda keanggotaanya dari perpustakaan Universitas Peradaban